Kamis, 15 Oktober 2009

KELEMBAGA NEGARAAN di INDONESIA

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA di INDONESIA

Oleh: Nico Pratama


BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Indonesia adalah Negara demokrasi dengan system pemerintahan yang ada di tangan rakyat. Karena itu suara rayat sangat berperan besar bagi roda pemerintahan. Namun, tidak mungkin seluruh rakyat datang berbondong-bondong datang ke ibukota Negara hanya untuk memberikan aspirasinya. Untuk itulah sangat diperlukan lembaga-lembaga Negara yang digunakan untuk menyalurkan aspirasi rakyat.

Banyak warga Negara Indonesia yang mengetahui lembaga-lembaga Negara,namun hanya sedikit yang mengetahui apa arti penting lembaga-lembaga itu dibuat. Masyarakat kita banyak yang masih buta tentang apa yang menjadi kedudukan, tugas, dan fungsi dari lembaga-lembaga Negara yang telah dibentuk itu. Hal ini sangat memprihatinkan, karena bagaimana mungkin seluruh rakyat mempercayakan aspirasinya kepada lembaga-lembaga negara tersebut sedangkan mereka tidak mengerti apa peran dari lembaga-lembaga negara yang mereka percaya itu bagi mereka.

Hal-hal di atas melatar belakangi penyusunan makalah ini,mengingat masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang peran lembaga-lembaga Negara di Indonesia ini. Selain itu makalah ini juga disusun untuk memenuhi tugas Hukum Tata Negara.

B. TUJUAN

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

· Menambah wawasan pembaca tentang arti penting dari lembaga-lembaga Negara di Indonesia.

· Mengajak pembaca agar lebih aktif dalam menyikapi tindakan-tindaan yang diambil oleh lembaga-lembaga negara tersebut.

· Mengetahui sejarah lembaga-lembaga Negara di Indonesia.



BAB II

PERAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

A. KEDAULATAN NEGARA

Negara Indonesia adalah Negara berdaulat yang menganut paham demokrasi. Hal ini didasarkan secara konstitusional dan fundamental pada Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang berbunyi:

“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Lalu Pasal 1 ayat 2 Batang Tubuh UUD 1945 yang menegaskan bahwa,”Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Dari kedua dasar di atas semakin menguatkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi. Kata “kerakyatan” dan ”kedaulatan adalah di tangan rakyat” telah menunjukkan asas demokrasi yang artinya bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat.”

Lalu apakah arti kedaulatan rakyat itu sendiri?

Jean Bodin (1530-1596), seorang pengarang yang berasal dari Toulouse,Prancis yang juga seorang ahli hukum serta seorang pembela hak-hak rakyat Prancis banyak mengemukakan pendapatnya tentang hal ini. Di dalam bukunya “Six Lives de la Republique” (1675) dikemukakan bahwa kekuasaan mengatasi warga Negara dan anak buah,malahan mengatasi undang-undang, atau dengan kata lain, Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan yang penuh dan langgeng kepunyaan satu Republik (Muhammad Yamin, 1952;1150).

Pada zaman pertengahan, pengertian kedaulatan berubah, yakni perhubungan antar Negara. Ini menimbulkan pengertian Negara berkedaulatan menurut hukum internasional, yaitu Negara yang bebas merdeka dari Negara-negara laindan mempunyai kemerdekaan yang hanya kurang lebih dapat dibatasi oleh kemauan sendiri(Muhammad Yamin, 1952;56).

Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa kedaulatan rakyat berarti kekuasaan tertinggi terletak pada rakyat. Menurut J.J. Rousseau kedaulatan sebenarnya tidak terletak lagi pada rakyat karena oleh rakyat telah dikuasakan kepada seseorang (raja), atau satu yang nyata-nyata menyatakan kekuasaannya itu (Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1980;115).



B. LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Sejalan dengan teori Rousseau tentang kedaulatan rakyat, maka kedaulatan rakyat Indonesia tidak dilakukan melainkan diserahkan pelaksanaannya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sehingga menurut ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945, MPR merupakan Lembaga tertinggi Negara, karena MPR adalah miniatur dari rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat.

Jadi,pemegang seluruh kekuasaan Negara Republik Indonesia adalah rakyat yang kemudian diserahkan kepada MPR. Seluruh macam kekuasaan ada di tangan Majelis tetapi Majelis melimpahkan lagi kekuasaannya kepada lembaga-lembaga yang ada di bawahnya, yaitu:

v Kekuasaan Eksekutif kepada Presiden.

v Kekuasaan Legislatif kepada Presiden bersama DPR.

v Kekuasaan yudikatif kepada Mahkamah Agung dan untuk sebagian kecil diserahkan kepada Presiden.

v Kekuasaan Pemeriksaan Keuangan Negara kepada BPK.

v Kekuasaan menasehati Ekskutif kepada DPA.

Jadi, lembaga-lembaga tinggi Negara itu adalah merupakan pemegang kekuasaan yang diambil dan dibagi dari kekuasaan MPR.




C. SEJARAH LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA INDONESIA

1. UUD 1945 (periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Pada periode ini Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BPK belum terbentuk. Meskipun secara yuridis formal ketiga lembaga ini telah diakui eksistensinya, terbukti dengan diaturnya ketiga lembaga ini dalam UUD 1945.
Pada saat itu berdasarkan pasal IV aturan peralihan yang berbunyi ” sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dibentuk menurut Undang – undang dasar segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional “.
Untuk memperkuat Komite Nasional, kemudian dikeluarkan maklumat Wakil Presiden No. X (eks) tahun 1945. Dalam maklumat tersebut ditentukan bahwa sebelum MPR dan DPR dibentuk, kepada Komite Nasional diberikan kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan garis – garis besar haluan Negara.



2. Konstitusi RIS ( periode 27 Desember 1949 – 17Agustus 1950 )

Periode ini, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer pola Inggris, sebagai akibat perundingan dan persetujuan konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda. Berdasarkan pasal 127 Konstitusi RIS, Lembaga Negara yang berwenang menetapkan undang – undang federal adalah ;

Ø Pemerintah, bersama – sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat, sepanjang mengenai peraturan – peraturan yang khusus mengenai satu daerah bagian, beberapa daerah bagian, atau semua daerah bagian atau bagian – bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah – daerah yang diatur dalam pasal 2 Konstitusi RIS ( meliputi seluruh daerah Indonesia ),

Ø Pemerintah bersama – sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan yang bukan merupakan pengaturan hal – hal yang disebut dalam point (a) atau selebihnya dari yang telah disebutkan.
Yang menarik pada periode ini adalah adanya badan Konstituante yang diatur dalam bab V Konstitusi RIS yang bersama – sama dengan pemerintah yang bertugas (selekas – lekasnya) menetapkan Konstitusi Rapublik Indonesia Serikat yang akan menggantikan Konstitusi Sementara ( pasal 186 Konstitusi RIS ).



3. UUD Sementara 1950 ( Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 )

Bentuk Negara Serikat tidak bertahan lama, hanya berlangsung kurang lebih 8 bulan. Melalui pasal 90 konstitusi ( R.I.S. ) kemudian dilakukan perubahan – perubahan terhadap konstitusi (R.I.S.) dengan mengubah bagian – bagian yang merupakan unsur – unsur Negara serikat menjadi Negara Kesatuan. Hal itu dilakukan melalui Undang – Undang Federal No. 7 / 1950 ( Lembaran Negara No. 56/ 1950 ). Perbedaan yang paling mendasar dari Konstitusi sebelumnya adalah dihapuskannya Senat, yang menjadi Badan Perwakilan adalah Dewan Perwakilan Rakyat.



4. UUD 1945 ( Periode 1959 – 1971 )

Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 150 tentang Dekrit, atau yang lebih dikenal dengan Dekrit Presiden 1950, maka UUD 1945 berlaku kembali. Badan Konstituante yang telah dibentuk melalui Undang – Undang pemilihan umum No. 7/1953 dibubarkan. Dalam periode ini pasal IV aturan peralihan UUD 1945 tidak berlaku lagi, sebab telah terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong – royong, serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara.



5. UUD 1945 ( periode 1971 – 1999 )

Setelah terjadinya usaha perebutan kekusaan G-30 S/PKI Pemerintah bertekad melaksanakan Undang – Undang Dasar 1945 secara murni dan konskwen. Namun yang terjadi adalah ” executive heavy ” , struktur UUD 1945 memberikan pengaturan yang dominan terhadap lembaga kepresidenan, baik jumlah pasal maupun kekusaannya. Pada periode ini Presiden dipilih oleh badan perwakilan rakyat ( yaitu MPR ) dan Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada badan perwakilan rakyat ( MPR ), dan dapat diberhentikan oleh MPR. Mengenai hal ini, telah dilakukan pembatasan melalui TAP MPR No. XIII/MPR/1998 ( pada periode ini MPR masih merupakan lembaga Tertinggi Negara ) yang menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebagaiamana telah disebutkan diatas bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi Negara. MPR menjalankan kekuasaan Negara yang tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.



6. UUD 1945 ( periode 1999 – sekarang/ setelah perubahan )

Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali menggulirkan berbagai perubahan pula dalam struktur ketatanegaraan. disamping adanya beberapa lembaga Negara yang dihapuskan, dibentuk beberapa lembaga Negara baru, untuk memenuhi kebutuhan hidup berbangsa dan bernegara. Dengan diubahnya beberapa pasal tertentu dalam UUD berimplikasi pada beberapa perubahan yang sangat signifikan, antara lain; Perubahan ketentuan pasal 1 ayat (2) yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia karena kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga Negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh UUD 1945. Dengan demikian kedaulatan tetap ditangan rakyat, sedangkan lembaga – lembaga Negara melaksanakan bagian – bagian dari kedaulatan itu menurut wewenang, tugas dan fungsi yang diberikan oleh UUD 1945. Dengan perubahan ini pula tidak dikenal lagi istilah lembaga tertinggi Negara ataupun lembaga tinggi Negara.



C. MACAM-MACAM LEMBAGA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pembukaan UUD 1945 alinea IV menempatkan salah satu asas Negara yaitu ”hal mana menunjuk dengan tegas pada arti bahwa rakyatlah pemegang seluruh kekuasaan di Negara Indonesia,yang artinya bahwa Indonesia berasaskan demokrasi.

Sebagai pengaturan lebih lanjut tentang demokrasi itu, maka pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan lagi bahwa, “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Berdasarkan pasal tersebut maka MPR adalah merupakan lembaga Negara tertinggi.dalam struktur ketatanegaraan, sebab lembaga inilah yang melakukan kedaulatan rakyat, lembaga inilah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Negara. Adapun kekuasaan Majelis menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :

o Menetapkan Undang-Undang Dasar.

o Menetapkan GBHN

o Memilih Presiden dan Wakil Presiden

o Mengambil Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

o Mengubah UndangUndang Dasar.

Dalam Tap MPR No. 1 Tahun 1976 dijelaskan secara luas tugas dan wewenag Majelis, antara lain:

§ Membuat peraturan-peraturan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga Negara lain, termasuk menetapkan GBHNyang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden atau Mandataris.

§ Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.

§ Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan GBHN dan menilai pertanggung jawab tersebut.

§ Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/Mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan Negara dan/atau Undang Undang Dasar.

§ Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.

§ Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota Majelis.

§ Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah janji anggota.



2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Menurut Undang Undang Dasar 1945, Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden memegang kekuasaan legislative. Kedudukan Dewan ini kuat sehingga tidak dapat dibubarkan oleh Presiden, dan sebaliknya Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif bersama Presiden yaitu membuat Undang Undang. Kemudian ditentukan pula adanya hak budget bagi Dewan berdasarkan Pasal 23 ayat 1, hak inisiatif untuk membuat Undang Undang berdasarkan pasal 21 ayat 1 serta hak-hak lain bagi Dewan seperti hak Tanya, hak amandemen, hak usul pernyataan pendapat, hak menyalidiki dan sebagainya. Dewan juga dapat mengusulkan diadakannya Sidang Istimewa Majelis untuk meminta pertanggungjawaban Presiden apabila Presiden dianggap sungguh-sungguh melanggar haluan Negara.



3. PRESIDEN

Ketentuan tentang Kepala Negara yang disebut Presiden itu diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat 1 sampai dengan pasal 15. Menurut Pasal 4 ayat 1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan. Bunyi Pasal 4 ayat 1 itu jelas-jelas menegaskan bahwa Presiden menduduki sebagai Kepala Pemerintahan (Kepala Eksekutif). Hal ini diperjelas oleh penjelasan Undang Undang Dasar 1945 untuk pasal tersebut yang menyatakan bahwa “Presiden ialah Kepala Kekuasaan Eksekutif dalam Negara”. Lazimnya di Negara-negara yang menggunakan system kabinet presidensiil, disamping berfungsi sebagai Kepala Pemerintahan Presiden juga berfungsi pula sebagai Kepala Negara. Berikut ini adalah kekuasaan-kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan:

Ø Kekuasaan Legislatif (Pasal 5 dan Pasal 17 ayat 2 Undang-Udang Dasar 1945)

Ø Kekuasaan Administratif (Pasal 15 dan Pasal 17 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945)

Ø Kekuasaan Eksekutif (Pasal 4 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945)

Ø Kekuasaan Militer (Pasal 10, 11 dan 12 Undang Undang Dasar 1945)

Ø Kekuasaan Yudikatif (Pasal 14 Undang Undang Dasar 1945)

Ø Kekuasaan Diplomatik (Pasal 13 Undang Undang Dasar 1945)

Secara lebih terperinci, dapatlah dikemukakan bahwa Presiden Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 mempunyai kekuasaan-kekuasaan:

Ø Menjalankan Undang Undang.

Ø Mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri.

Ø Membentuk Undang-Undang bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ø Membentuk peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang.

Ø Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang.

Ø Mengajukan RAPBN.

Ø Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia.

Ø Menetapkan perang dengan persetujuan DPR.

Ø Mengangkat duta dan konsul.

Ø Menerima duta dari Negara lain.

Ø Memberi grasi, abolisi, amnesty, dan rehabilitasi.

Ø Memberi gelar dan tanda jasa.



4. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Tentang Lembaga Tinggi Negara yang berfungsi sebagai penasehat dari Presiden ini di dalam Undang Undang Dasar 1945 diatur di dalam BAB IV, Pasal 16 yang berbunyi:

Ø Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang Undang.

Ø Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah.



5. MAHKAMAH AGUNG

Mahkamah Agung adalah Lembaga Tertinggi Negara yang menurut Pasal 24 Undang Undang Dasar 1945 melakukan kekuasaan kehakiman bersama lain-lain badan kehakiman menurut Undang Undang ayat 1; susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang Undang ayat 2. Kekuasaan kehakiman dan peradilan adalah kekuasaan untuk memeriksa dan mengadili serta memeberikan putusan atas perkara-perkara yang diserahkan kepadanya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Di dalam Undang –Undang No. 14 Tahun 1970 itu disebutkan dalam Pasal 10 adanya empat macam peradilan pemegang kekuasaan kehaiman, yaitu:

Ø Peradilan Umum

Ø Peradilan Agama

Ø Peradilan Militer

Ø Peradilan Administrasi Negara (Peradilan Tata Usaha Negara)

Struktur organisasi Mahkamah Agung terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua dan empat orang Hakim Agung ditambah beberapa panitera pengganti. Adapun kekuasaan-kekuasaan Mahkamah Agung pada garis besarnya bias dibedakan menjadi dua macam:

.) Kekuasaan di dalam peradilan yang meliputi:

Ø Memutuskan perkara-perkara dalam tingkat pertama dan tertinggi dalam perselisihan yuridiksi.

Ø Memberikan kasasi, yaitu mematalkan keputusan Hakim yang lebih rendah.

Ø Memberikan keputusan pada tingkat banding atau keputusan-keputusan wasit-wasit (pengadilan wasit atau pengadilan arbiter).

.) Kekuasaan di luar peradilan yang meliputi:

Ø Melakukan pengawasan tertinggi atas jalannya pengadilan-pengadilan di bawahnya.

Ø Melakukan pengawasan tertinggi atas para notaris dan pengacara.

Ø Memberikan nasehat kepada Presiden dalam memberikan grasi, abolisi, dan rehabilitasi atau pertimbangan-pertimbangan dan keterangan tentang kasus-kasus yang berhubungan dengan hukum apabila hal tersebut di atas diperlakukan oleh pemerintah.

6. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan penilai dan peneliti serta penentu, “sah” atau tidaknya penggunaan uang Negara.menurut Undang Undang Dasar 1945 serta menurut Undang Undang No. 5 Tahun 1973 BPK mempunyai tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam kaitan ini maka terdapat tiga fungsi BPK, yaitu:

Ø Fungsi operatif yakni,melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan Negara.

Ø Fungsi yudikatif yakni, melakukan tuntutan terhadap bendaharawan yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melakukan kewajibannya, menimbulkan kerugian besar bagi Negara.

Ø Fungsi memberi rekmendasi yakni, memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan Negara.

Untuk melaksanakan ketiga fungsi tersebut maka BPK berwenang antara lain:

Ø Meminta, memberikan dan meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan dan pengurusan keuangan Negara serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan maupun dalam penata usahaan Negara.

Ø Mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.

Ø Melakukan penelitian dan penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keuangan.

Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1973 menentukan tugas kewajiban BPK sebagai berikut:

Ø Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara.

Ø Memeriksa semua pelaksanaan APBN

Ø Pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksudkan oleh (a) dan (b) tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang Undang.

Ø Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR

Undang Undang No. 5 Tahun 1973 dalam Pasal 6 menyatakan bahwa BPK ini berbentuk Dewan yang terdiri dari seserang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota ditambah 5 (lima) orang anggota. Pasal 5 menentukan bahwa BPK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB III

KESIMPULAN

Setelah kita pelajari semua tentang peran-peran lembaga-lembaga Negara di atas kita dapat mengetahui betapa banyaknya lembaga-lembaga Negara yang terdapat di Negara kita ini. Betapa baanyak pula tugas-tugas yang mesti mereka emban untuk menyalurkan aspirasi rakyat Indonesia. Sekedar mereview ulang,sebagai contoh ialah MPR yang memiliki tugas-tugas yang bisa dikatakan berat karena selain harus menetapkan UUD mereka juga harus menetapkan GBHN, memilih Presiden dan Wapres, mengambil sumpah/janji Presiden, dan masih banyak lagi.

Dengan adanya penjelasan di atas, maka semakin jelaslah bagi kita bahwa lembaga-lembaga Negara sangat penting dan memiliki peran yang besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia, seharusnyalah memanfaatkan hak kita untuk menyalurkan aspirasi kita secara benar dan tepat. Agar lembaga-lembaga Negara yang ada saat ini mampu berperan secara masimal.


Rabu, 14 Oktober 2009